Whistle Blower System (WBS)
Kriteria WBS
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Silahkan melapor ke WBS Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.
Whistleblower “Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.”
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
5W + 1 H
- 1. What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
- 2. Where : Menjelaskan dimana,
- 3. When : Kapan kasus tersebut dilakukan
- 4. Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
- 5. Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
- 6. How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.
Kerahasiaan Pelapor
Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat akan merahasiakan identitas pelapor.