Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan dan Sengketa

  1. Pemohon informasi datang langsung ke tempat layanan informasi PPID atau mengisi formulir keberatan secara online.
  2. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
  3. Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  4. Atasan PPID AKN Aceh Barat akan memberikan keputusan atau tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan yang diajukan melalui PPID.
  5. Apabila pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat melakukan proses lebih lanjut ke Komisi Informasi.