Tugas dan Fungsi

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan klasifikasi dan daftar Informasi Publik dan/atau mengubahnya
  5. Mengusulkan daftar informasi dan dokumentasi yang dikecualikan untuk melakukan pengujian konsekuensi oleh PPID Kementerian
  6. Mereviu konten informasi yang dipublikasikan melalui berbagai media yang digunakan
  7. Memonitor layanan informasi informasi publik yang terdapat di berbagai media
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Kementerian secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.